JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali mencuat setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram.
Kasus ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian negara dan besarnya skala operasi PETI di provinsi ini.
Penggerebekan sindikat emas ilegal oleh Polresta Pontianak, serta gambaran umum PETI di Kalbar beserta dampaknya terhadap keuangan negara.
Pengungkapan Sindikat Emas Ilegal oleh Polresta Pontianak
Pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan perkara narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Senin, 5 Mei 2025.
Ketika tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka kasus narkotika, petugas justru menemukan tiga batang emas batangan di lokasi pertama.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan tambahan 43 batang emas di ruko kawasan Perdana Square.
Total dua laporan polisi (LP) tercatat: LP Nomor 17 dengan tiga batang emas, dan LP Nomor 18 dengan 43 batang emas, diperkirakan berat keseluruhannya lebih dari 20 kilogram.
Dalam penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB, polisi juga menyita alat bantu transaksi seperti kalkulator penghitung kadar emas, tabel kadar emas, dan alat X-ray.
Dokumen transaksi dan buku rekap turut diamankan sebagai bukti keterlibatan tersangka dalam operasional jual-beli emas ilegal.
Empat orang akhirnya ditetapkan tersangka: A (perempuan) sebagai kurir, D sebagai admin pencatat, SR sebagai operator, dan SL sebagai kurir pengangkut. Sementara itu, pemilik jaringan berinisial L tengah diburu untuk pengembangan lebih lanjut.
