Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Tetap Berwenang Ungkap Korupsi Pejabat BUMN

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Dengan landasan ini, KPK tidak bisa mengabaikan dugaan korupsi di tubuh BUMN. Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 serta UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa kerugian di BUMN juga merupakan kerugian negara apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran business judgment rule (BJR).

Dalam praktiknya, KPK menerapkan dua pendekatan: kumulatif dan alternatif. Artinya, satu perkara korupsi di BUMN dapat diusut apabila terbukti ada penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya.

Penyidik KPK akan melakukan audit forensik, memanggil saksi kunci, hingga mengajukan penetapan tersangka jika bukti sudah kuat. Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pelatihan anti-korupsi dan penerapan teknologi untuk memantau transaksi keuangan.

Penegakan hukum korupsi di BUMN bukan sekadar tuntutan pidana, melainkan upaya mendorong prinsip good corporate governance.

Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, BUMN diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat.[dit]