Soal Gugatan UU BUMN ke MK, KPK: Itu Hak Warga

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Kuasa hukum pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, mengacu pada Pasal 28F UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan prinsip keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.

Setyo menegaskan bahwa KPK akan mengikuti perkembangan persidangan dan menghormati putusan MK. Ia berharap proses uji materi ini dapat memperkuat prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahap pembuatan regulasi.

Selain itu, ia menilai dinamika hukum seperti ini justru menunjukkan betapa masyarakat aktif memanfaatkan hak konstitusionalnya demi perbaikan tata kelola negara.

Dengan sikap terbuka dan respek terhadap proses peradilan, KPK memperlihatkan komitmen untuk mendukung supremasi hukum.

Proses judicial review UU BUMN di MK menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa legislasi di Indonesia selalu berpijak pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.[dit]