Hukum  

Operasi Brantas Jaya 2025: Preman dan Ratusan Atribut Ormas Diamankan Petugas

Operasi Brantas Jaya 2025: Petugas gabungan turunkan atribut Ormas yang dipasang di area publik/humas.

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan serupa juga dilakukan oleh jajaran Polres Jakarta Timur. Dikawasan tersebut petugas menurunkan 14 atribut berupa bendera ormas.

“Sebagai bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025 kami gelar penertiban dan penurunan 14 atribut Ormas yang terpasang di sepanjang jalan raya dan area publik kemarin (12/5) sore,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (13/5/2025).

Adapun 14 bendera Ormas yang diturunkan terdiri dari 10 bendera Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat bendera Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya).[zul]

Exit mobile version