Estimasi Nilai: Rp 2.000.000.000
Status Registrasi: Dinyatakan milik tersangka sejak 2022
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dana hibah Jatim pada Juli 2024, menetapkan 21 tersangka, terdiri dari penerima suap (4 orang) dan pemberi suap (17 orang). Dari penerima suap, tiga penyelenggara negara dan satu staf.
Dari pemberi suap, 15 swasta dan dua penyelenggara negara. Proses penyitaan ini memperkuat dugaan aliran dana ilegal yang mengucur menuju pribadi politikus teras.
Dengan penyitaan di Pasuruan, KPK berharap mematahkan jaringan sindikat korupsi hibah daerah.
Masyarakat menanti transparansi hasil perhitungan kerugian negara dan langkah selanjutnya, termasuk apakah penyitaan berikutnya akan menyasar aset lain milik tersangka.[tem]







