Untuk Kepastian Hukum, Pimpinan KPK Minta RUU KUHAP Atur Secara Tegas Soal Penyelidik dan Penyidik

Foto ilustrasi/djo

Sebab, lanjut dia, saat ini penyelidik maupun penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan demikian.

Selain itu, Tanak mengusulkan agar RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.

Selain terkait penyidik, Johanis Tanak juga mengusulkan perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.

Menurut ia, hal-hal yang dia usulkan tersebut sangat penting untuk diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama.

“Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” jelasnya.[zul]