Selain Caswiyono dan Risharyudi, KPK juga memanggil staf khusus mantan Menaker lainnya, Hanif Diakhiri Luqman Hakim. Namun, Luqman tidak hadir karena alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang.
KPK menghargai kondisi tersebut, namun akan terus mendorong kehadiran seluruh saksi agar proses penyidikan berjalan lancar. Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal dan Direktur PPTKA Kemenaker.
Kasus ini bermula dari temuan aliran dana yang dipungut sejumlah pejabat untuk memuluskan izin kerja TKA.
Nilai yang diperas diduga mencapai puluhan miliar rupiah, yang kemudian disalurkan ke rekening pribadi dan fiktif. Dengan pemeriksaan stafsus ini, diharapkan muncul titik terang mengenai siapa saja yang terlibat dan berapa besar aliran dana sebenarnya.
Proses persidangan pun diperkirakan akan memerlukan waktu panjang, mengingat kompleksitas struktur birokrasi Kemenaker dan jejaring para tersangka.[dit]








