Revisi UU Haji Harus Mampu Jawab Dinamika Baru Penyelenggaraan Haji

Kemenhaj memberikan pernyataan tetkait pembongkaran kasus penipuan badal haji fiktif dan penggelapan dana dam jemaah di beberapa kloter Indonesia./net.

Maman juga menyoroti masalah integritas dan ketegasan dalam seleksi kesehatan jamaah. Ia menilai masih banyak calon haji yang dipaksakan berangkat meski secara medis tidak layak.

“Jangan hanya karena ingin meninggal di Mekkah, lalu orang sakit berat dipaksakan berangkat. Edukasi ini harus diperkuat. Mati di Mekkah bukan berarti pasti syahid,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai sistem transportasi dan akomodasi masih menyisakan persoalan. Muncul praktik sopir tidak profesional dan tumpang-tindih penempatan jamaah di hotel, akibat lemahnya koordinasi antar syarikat dan penyelenggara haji nasional.
 
Maman mendesak agar Badan Pengelola Haji yang akan datang dilengkapi unit kehumasan yang kuat agar publik bisa memperoleh informasi yang jelas dan akurat.

Ia juga menekankan bahwa revisi UU Penyelenggaraan Haji harus memperjelas pembagian peran antara regulator, eksekutor, dan pengawas.

“Saat ini, peran-peran tersebut masih tumpang tindih. Revisi undang-undang harus bisa menjawab itu,” ungkapnya.

Maman menyebut, DPR RI melalui Komisi VIII akan terus mengawal revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta UU Keuangan Haji agar lebih transparan dan berpihak pada jamaah.

Selain itu, ia mengusulkan peningkatan kualitas SDM haji yang tidak hanya paham agama, tetapi juga menguasai aspek teknis seperti logistik, kontrak, hingga harga satuan layanan.

“Haji adalah etalase terbaik negara dalam melayani rakyat. Ini bukan hanya tugas Badan Haji, tapi juga Kementerian Agama, Kesehatan, Perhubungan, hingga Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya.[zul]

Exit mobile version