JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah.
Total anggaran proyek mencapai Rp 2,1 triliun, namun praktik rekayasa dan mark up menyebabkan negara merugi sekitar Rp 700 miliar.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkap bahwa pelaku sengaja memanipulasi mekanisme PBJ agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang tender.
Dokumen pengadaan didesain sedemikian rupa untuk menguntungkan vendor pilihan. Selain itu, harga satuan EDC dinaikkan jauh di atas nilai pasar wajar, memperlebar selisih keuntungan pelaksana proyek.
Sejak 26 Juni 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka, kantor perusahaan rekanan, hingga kantor pusat bank.
