“Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merangkum pandangan para ahli. Dukungan ini memperkuat posisi KPK untuk memperjuangkan agar kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang telah diatur khusus dalam UU KPK tidak direduksi oleh RUU KUHAP.
Ketidaksinkronan antara RUU KUHAP dan UU KPK bukanlah isu sepele. Jika pasal-pasal yang berpotensi melemahkan itu disahkan, hal ini dapat menghambat kerja KPK secara signifikan. Padahal, kewenangan khusus yang dimiliki KPK saat ini, termasuk dalam hal penyelidikan dan penuntutan, telah beberapa kali diuji dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kewenangan yang sah dan konstitusional.
Mengingat RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, masukan dari KPK dan para ahli menjadi sangat vital. Harmonisasi antara kedua produk hukum ini harus dipastikan untuk menjaga agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berjalan mundur. KPK akan menggunakan hasil FGD sebagai bahan pengayaan untuk advokasi di tingkat pembahasan internal maupun dengan DPR.[dit]







