Ahli Waris Bongkar Dugaan Mafia Tanah: Nama Almarhum Suparno Dilecehkan dalam Dokumen Palsu

Tim Kuasa Hukum Keluarga Suparno M.J SAMOSIR ,S.H., CTA dan ZULMI JUNIARDI, S.H. (Dok. FaktaIKN.id)

“Jangan jadikan nama orang yang telah meninggal dunia sebagai tameng untuk membenarkan kejahatan agraria,” tegas M.J. Samosir.

Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menempuh jalur hukum pidana atas dugaan pemalsuan dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Langkah ini diambil tidak hanya untuk mempertahankan tanah, tetapi juga untuk menjaga martabat almarhum yang telah lama wafat dan tidak bisa lagi membela dirinya sendiri. Para ahli waris merasa tindakan ini telah mencemarkan nama baik Almarhum Suparno dan menodai hak mereka.

Ironisnya, melalui media tertentu seperti hariankaltim.com dengan judul berita “Skandal Mafia Tanah di Desa Bhuana Jaya Kukar, Kades Diduga Terlibat untuk Meyakinkan Pembeli”, justru menayangkan pemberitaan yang menyudutkan keluarga Suparno tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Berita dengan narasi tendensius itu menyebut keluarga almarhum bersekongkol dengan oknum Kepala Desa, padahal tidak pernah dimintai klarifikasi atau verifikasi kebenaran informasi oleh pihak media.

Tuduhan-tuduhan sepihak itu, menurut kuasa hukum, tidak hanya menyerang reputasi, tetapi juga telah menyebabkan tekanan psikologis dan potensi stigmatisasi sosial terhadap para ahli waris.

Mereka mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak berdasar, apalagi ketika disertai dengan dokumen yang keabsahannya masih diragukan.

“Kebenaran akan mereka tegakkan—dengan atau tanpa dukungan publik,” pungkas Kuasa Hukum M.J. Samosir dan Zulmi Juniardi.

Penasihat hukum dari Kantor Hukum M.J. Samosir & Partners sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, berupa pengajuan laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen, serta pengaduan ke institusi militer atas dugaan pelanggaran etik oleh Supriyadi sebagai personel aktif TNI.

Exit mobile version