Meski dibuka untuk UMKM, izin tambang tidak diberikan secara cuma-cuma. Calon penerima harus memenuhi syarat minimal—seperti kelengkapan administratif, rencana kerja tambang, dan aspek lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa UMKM yang mendapat konsesi mampu mengelola izin dengan baik, tidak menimbulkan kerusakan, dan bisa mengembalikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Dengan regulasi ini, diharapkan UMKM tambang dapat tumbuh menjadi poros ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha kecil. Pemerintah menargetkan peraturan ini segera terbit, memicu investasi inklusif di sektor pertambangan.
Percepatan harmonisasi menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah memberdayakan UMKM. Jika berhasil, model konsesi tambang untuk usaha mikro akan membuka babak baru dalam pengembangan ekonomi daerah.[dit]







