JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus layering dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.
Alih-alih membeli langsung dari produsen, BRI menggunakan perantara sehingga harga mesin jadi melambung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa BRI menciptakan lapisan perantara dalam skema pengadaan EDC. Keberadaan perantara ini justru menambah biaya, karena setiap layer mengambil margin keuntungan. Akibatnya, nilai proyek membengkak dan merugikan keuangan negara.
Sejumlah saksi dipanggil pada Senin (21/7/2025), di antaranya Widhayati Darmawan (Direktur PT Prima Vista Solusi), Handayani (Direktur Bisnis Konsumer BRI), Aditya Prabhaswara (EVP PT Bringin Inti Teknologi), dan Dyah Nopitaloka (mantan sekretaris CBH).
