JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pada Rabu, 23 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini untuk menelisik dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp 222 miliar yang merugikan keuangan daerah. Yuddy telah resmi berstatus tersangka, bersama empat orang lainnya dari internal Bank BJB dan agensi periklanan.
KPK mencurigai adanya kolusi sistematis antara pejabat Bank BJB dan pihak swasta dalam proses pemilihan agensi iklan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB, Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma. “Pemeriksaan saksi hari ini untuk memperkuat alat bukti tindak pidana korupsi pengadaan iklan,” ujar Budi.
Uniknya, Yuddy Renaldi juga tengah menghadapi kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kejaksaan Agung. KPK dan Kejagung saling berkoordinasi guna memastikan proses hukum berjalan optimal dan saling melengkapi. Meskipun Yuddy berstatus tersangka ganda, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus iklan Bank BJB tetap disidik terpisah. “Kami akan terus update perkembangan penanganan perkaranya,” tegas Budi.
