PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berinovasi dalam memperluas akses layanan publik berbasis digital.
Sebagai langkah terbaru, Pemkot secara resmi meluncurkan kanal layanan untuk pengaduan dan informasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) di nomor +62 815 1010 1771.
Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, serta mendapatkan informasi resmi langsung dari pemerintah.
Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Pengawasan Distributor Beras di Pontianak Terus Diperketat
Kehadiran layanan pengaduan WhatsApp Pemkot Pontianak ini dirancang agar setiap laporan yang masuk dapat ditangani dengan lebih cepat, terarah, dan terdokumentasi secara baik.
Nantinya, setiap pesan akan diterima oleh tim admin khusus dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk kemudian diteruskan ke perangkat daerah terkait agar segera ditindaklanjuti.











