JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Agustus 2025 memanggil Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji 2024.
Pemanggilan ini menandai babak baru setelah sejumlah pejabat asosiasi penyelenggara haji juga diperiksa.
Berikut selengkapnya soal pemanggilan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam Kasus Kuota Haji 2024.
Proses Penggalian Keterangan Saksi Kunci Kasus Kuota Haji 2024
Selain Hilman Latief, KPK telah meminta keterangan Muhammad Farid Aljawi (Sekjen DPP AMPHURI) dan Asrul Aziz (Ketua Kesthuri).
Keterangan mereka penting untuk melengkapi konstruksi awal penyelidikan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa jika bukti cukup, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Peluang Panggilan Mantan Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji 2024
KPK tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil apabila peranannya dalam struktur kuota haji 2024 relevan dengan penyelidikan.










