JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – KPK menetapkan dua legislator sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (6/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK menduga dana CSR BI dialirkan ke rekening yayasan yang dibentuk para tersangka, lalu dipindahbukukan kembali ke rekening pribadi dan keluarga. Tim penyidik menemukan bahwa sejumlah uang untuk proyek sosial seperti ambulans dan beasiswa berujung di rekening individu, bukan digunakan sesuai tujuan awal.











