Asep Guntur menegaskan bahwa dua tersangka legislator telah “firm” berstatus tersangka. Kasus ini masih akan didalami, termasuk keterlibatan pihak BI lain dan kemungkinan tersangka tambahan. Penyidikan difokuskan pada bukti transfer, akta pendirian yayasan, serta peran masing-masing tersangka dalam rantai aliran dana.
Publik menanti hasil penyidikan penuh untuk memastikan pertanggungjawaban pejabat publik dalam mengelola dana sosial. Langkah tegas KPK diharapkan memberi efek jera dan mencegah penyalahgunaan dana CSR oleh siapa pun, termasuk legislator.[dit]











