JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT Hutama Karya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018–2020. Penahanan dilaksanakan pada Rabu (6/8/2025) dan berlaku selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kedua tersangka adalah Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M. Rizal Sutjipto. Keduanya diduga memimpin tim pengadaan lahan dengan cara tak transparan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar.
