JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan penanganan dugaan kasus pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Perhitungan awal internal KPK menunjukkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun, angka yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai langkah awal verifikasi. (detiknews, Tempo)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik akan menelusuri siapa yang memberi perintah pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai aturan serta kemana aliran dana mengalir. Asep menyebut ‘potential suspect’ terkait alur perintah dan aliran dana, sehingga penyidikan diarahkan untuk menemukan pihak-pihak yang mendapat keuntungan.
Perbedaan proporsi kuota yang mencolok
Menurut penjelasan KPK, pembagian kuota tambahan sempat disusun menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal aturan semestinya menetapkan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus ketika kuota bertambah. Perbedaan ini menjadi salah satu titik sorot yang memicu dugaan penyimpangan.











