KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi Izin Tambang Kaltim

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), yang terjerat kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kasus ini berawal sejak September 2024 ketika KPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Rudy Ong diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang seperti PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, hingga PT Tara Indonusa Coal yang mengantongi IUP seluas 5.000 hektare di Kutai Kartanegara.