Demo Buruh 28 Agustus 2025: Enam Tuntutan Utama Pekerja di Seluruh Indonesia

Demo Buruh 28 Agustus 2025: Enam Tuntutan Utama Pekerja di Seluruh Indonesia/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Aksi demo buruh akan digelar secara serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025 di 38 provinsi Indonesia. Ribuan buruh diperkirakan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait kesejahteraan tenaga kerja.

Di Jakarta, titik aksi terpusat di depan Gedung DPR/MPR RI dan Istana Kepresidenan, sementara di daerah lain dipusatkan di kantor gubernur, bupati, walikota, hingga DPRD.

Dalam aksi ini, buruh membawa enam tuntutan utama. Pertama, mereka menolak sistem outsourcing dan upah murah yang dianggap tidak seimbang dengan kondisi ekonomi. Kedua, buruh meminta pemerintah membentuk Satgas PHK untuk mengawasi pemutusan hubungan kerja sepihak.

Ketiga, mereka menuntut adanya reformasi pajak perburuhan termasuk penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT. Keempat, buruh menekan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa campuran Omnibus Law. Kelima, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi. Dan terakhir, mereka meminta revisi RUU Pemilu guna menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil pada 2029.

Menanggapi aksi ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya akan menampung aspirasi buruh. Ia menyoroti tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Menurutnya, angka tersebut terlalu cepat untuk diterapkan, namun tetap akan dikaji lebih lanjut.

Aksi 28 Agustus 2025 ini menjadi momen penting bagi buruh Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Bagaimana tindak lanjut pemerintah akan menjadi perhatian publik, mengingat isu ketenagakerjaan sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat luas.[dit]

Exit mobile version