Kamis (4/9/2025), KPK memanggil delapan saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kemenag, asosiasi travel haji, hingga pihak swasta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengusut dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan dan memastikan apakah terjadi kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan karena ditemukan jemaah yang baru mendaftar pada 2024 langsung berangkat tanpa antrean. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan keadilan distribusi kuota haji di Indonesia.[dit]










