JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara ini dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu pemerintah Arab Saudi. Namun, separuh kuota tersebut dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang dinilai melanggar aturan.
KPK telah dua kali memeriksa Yaqut terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024. Pada pemeriksaan kedua, Yaqut menerima 18 pertanyaan dari penyidik. KPK menilai kebijakan pembagian 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus perlu dikaji lebih dalam, termasuk dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan haji kepada pihak di Kemenag.
