JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pratomo Anindito, Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (9/9). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuan Pratomo terkait gratifikasi dan pencucian uang. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka utama, yakni Satori dan Heri Gunawan, anggota DPR RI.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Iman Adinugraha dari Fraksi Demokrat untuk mendalami aliran uang yang diduga mengalir ke Heri Gunawan.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk BI dan OJK. Dana tersebut digunakan untuk membeli tanah, kendaraan, hingga membuka bisnis.