KPK mencium adanya lobi-lobi dari asosiasi travel haji kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk memengaruhi pembagian ini. Perubahan alokasi inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga menemukan fakta lapangan yang mencengangkan. Banyak jemaah yang membayar paket haji furoda (non-kuota) yang mahal, namun pada praktiknya mereka diberangkatkan menggunakan kuota haji khusus. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fasilitas yang diterima.
KPK mendalami apakah fasilitas yang didapat jemaah sudah sesuai standar furoda atau justru mengalami penurunan kualitas (downgrade). Dalam kasus ini, KPK telah menyita dua rumah senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee kuota haji.[dit]











