Pemprov juga tengah mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat sebagai solusi legal yang memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan.
“WPR bukan melegalkan yang ilegal, tapi memberi wadah masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan ramah lingkungan,” jelas Gubernur Mahyeldi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 200–300 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di beberapa kabupaten dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9 triliun.
Aktivitas itu juga berdampak pada lahan pertanian, kualitas air sungai, hingga kesehatan warga.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov telah mengusulkan 15 zona WPR dengan 56 blok di enam kabupaten: Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.
Selain itu, hasil diskusi bersama Forkopimda menyepakati pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan WPR, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat.[Zul]
