JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menaruh perhatian serius pada praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Melalui sebuah kajian mendalam, KPK berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menutup celah konflik kepentingan yang sering kali menjadi pintu masuk korupsi.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa sebagian besar kasus korupsi bermula dari adanya benturan kepentingan. Oleh karena itu, kajian ini dianggap sangat krusial sebagai langkah preventif untuk membangun sistem tata kelola publik yang lebih kuat, transparan, dan berintegritas. Inisiatif ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan strategis lainnya.
Kajian KPK yang bertajuk ‘Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia’ akan mengidentifikasi berbagai faktor penyebab maraknya praktik ini. Mulai dari kelemahan kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, hingga persoalan beban kerja dan sistem kompensasi.
Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada 2020 menjadi bukti nyata urgensi masalah ini.