Dana Stimulus Rp200 T di Bank Himbara, KPK Beri Peringatan Keras ke Menkeu!

Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius kepada pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terkait rencana penggelontoran dana stimulus sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). KPK khawatir dana besar ini berpotensi menjadi celah untuk tindak pidana korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Peringatan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar stimulus ekonomi tidak berakhir menjadi masalah hukum.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti kasus korupsi di PT BPR Bank Jepara Artha sebagai contoh nyata risiko yang bisa terjadi. Dalam kasus tersebut, pencairan kredit fiktif menyebabkan kredit macet dan merugikan negara. KPK tidak ingin skema serupa terulang dalam skala yang jauh lebih besar pada penyaluran dana stimulus Himbara. Oleh karena itu, KPK menyatakan siap untuk turut serta melakukan pengawasan.