Mulai 1 Oktober, Penumpang dari Luar Negeri Wajib Isi Aplikasi All Indonesia

Mulai 1 Oktober 2025 penumpang dari luar negeri wajib mengisi aplikasi All Indonesia/wik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah akan mewajibkan seluruh penumpang internasional, baik WNI maupun wisatawan asing, untuk mengisi kartu kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku di semua bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

All Indonesia merupakan platform digital terpadu hasil kerja sama Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia. Melalui sistem ini, penumpang dapat melengkapi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara daring sebelum memasuki wilayah Indonesia.

“Mulai 1 Oktober, All Indonesia diberlakukan penuh di seluruh pintu masuk internasional, termasuk Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi, Kamis (25/9/2025).

Sebelumnya, uji coba sudah dilakukan sejak 24 Juli 2025 di beberapa bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai untuk penerbangan Garuda Indonesia.

Exit mobile version