Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Lisa Mariana seharusnya memanfaatkan kesempatan saat diperiksa untuk membeberkan semua informasi yang ia ketahui. Menurutnya, ruang pemeriksaan adalah forum yang tepat dan sah secara hukum untuk menyampaikan bukti atau keterangan. Meskipun demikian, Asep memastikan bahwa setiap informasi yang masuk, termasuk yang disampaikan Lisa melalui suratnya, akan tetap didalami oleh tim penyidik. KPK mengimbau kepada semua saksi atau pihak terkait dalam sebuah kasus untuk bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat dan menjaga integritas proses penegakan hukum.[dit]
KPK Tegur Lisa Mariana: Ungkap Informasi Kasus BJB Saat Diperiksa, Bukan di Medsos
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

FAKTANASIONAL.NET – Fenomena korupsi di Indonesia kini semakin kompleks dengan temuan fakta yang cukup mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan mengungkap bahwa aliran dana hasil rasuah kini sering kali…

Konstruksi Perkara: Setoran Paksa dan Jatah Proyek Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 April 2026. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan…

“Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas,” demikian tertulis dalam dokumen resmi KPK. KPK menilai, otoritas yang terkonsentrasi di satu…








