BANGKA BELITUNG, FAKTANASIONAL.NET – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan peninjauan terhadap smelter timah milik PT Tinindo Internusa di Bangka Belitung (Babel), Selasa (1/10/2025).
Langkah ini dilakukan guna memastikan aset sitaan negara dapat segera dioperasikan kembali secara legal dan memberi manfaat bagi perekonomian.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa penindakan terhadap praktik bisnis timah ilegal sudah berjalan cukup lama.
Hingga kini, Kejaksaan telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, serta memproses 23 orang yang terlibat, termasuk dalam perkara yang dikenal dengan nama Harvey CS.
“Kejaksaan sudah bertindak sejak lama. Ada 23 orang yang sedang diproses dan lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Harapan kami, setelah penindakan ini, tata kelola bisnis timah bisa diperbaiki sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh rakyat,” ungkap Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa lima smelter yang kini disita mampu memproduksi antara enam hingga delapan ton timah hanya dalam waktu 12 jam.










