Diduga Terima Suap, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim kemudian mendekati PGN melalui Hendi Prio Santoso untuk menjalin kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai US$15 juta. Untuk memuluskan rencana ini, Hendi diduga melakukan pengondisian agar kerja sama tersebut disetujui. Sebagai imbalannya, Hendi disebut menerima commitment fee sebesar 500.000 Dolar Singapura dari Arso Sadewo, pemilik saham mayoritas PT IAE, dilansir pada 2 Oktober 2025.

Setelah menerima suap tersebut, Hendi Prio Santoso kemudian diduga memberikan sebagian uang, yakni sebesar US$10.000, kepada seseorang bernama Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso Sadewo. Akibat perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap yang merugikan negara.[dit]