DPR Sahkan Revisi UU Kepariwisataan, Tegaskan Inklusivitas dan Keberlanjutan

Gedung DPR RI/Fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengesahkan aturan ini setelah seluruh anggota dewan menyatakan setuju dan palu diketok pada Kamis (2/10/2025).

Sebelumnya, RUU Pariwisata telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Komisi VII DPR RI dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa revisi ini merekonstruksi dasar filosofis pariwisata nasional.

Jika dulu pariwisata dipandang sebatas pemanfaatan sumber daya, kini diposisikan sebagai instrumen membangun peradaban, memperkuat identitas bangsa, sekaligus mewujudkan hak asasi manusia untuk berwisata.