Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Resmi Setuju Revisi UU PPSK

Gedung DPR RI Senayan, Jakarta/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – DPR RI resmi menyetujui dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).

Mayoritas fraksi menilai langkah ini bukan sekadar penyesuaian hukum, melainkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus upaya memperkuat mekanisme checks and balances dalam sektor keuangan.

Revisi UU PPSK ini utamanya menyesuaikan dua putusan MK terkait kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme persetujuan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini harus melibatkan DPR.

Seluruh fraksi sepakat membawa RUU ini ke tahap pembahasan berikutnya.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan ini merupakan kewajiban konstitusional DPR untuk menindaklanjuti putusan MK, khususnya menyangkut kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme persetujuan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).