Kasus Korupsi Haji: Uang Rp 100 Miliar Kembali ke KPK, Aliran Dana ke Oknum Kemenag Didalami

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah ini mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dengan nilai fantastis yang mendekati Rp 100 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai agen travel haji dan umrah yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Pengembalian dana dalam jumlah besar ini menjadi bukti awal adanya transaksi tidak wajar dalam pengelolaan kuota haji khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran dari para jemaah yang ingin mendapatkan kuota haji khusus melalui biro travel. Namun, dana tersebut diduga tidak disetorkan sesuai prosedur, melainkan mengalir ke kantong oknum-oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).