Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Milik Eks Dirut Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah

Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

“Penyidik tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana. Ini langkah preventif agar potensi kerugian negara dapat segera dipulihkan,” ujar Febrie dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri indikasi keterlibatan pihak perbankan dan korporasi lain yang diduga turut menikmati fasilitas kredit bermasalah tersebut.

“Kami akan tindaklanjuti semua temuan, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain di balik skema kredit yang merugikan negara,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex yang diduga dilakukan tanpa prosedur kehati-hatian dan tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, kredit tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan memperburuk posisi keuangan lembaga pemberi kredit.

Penyidik Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dan terus menelusuri aliran dana serta aset terkait. Hingga kini, sejumlah saksi dari pihak perbankan, auditor, dan korporasi tengah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.[zul]