Hukum  

Islah Bahrawi Kritik Kelembekan Kejagung Tangani Kasus Silfester Matutina

Kejaksaan Agung perintahkan Kejari Jaksel untuk mengekskusi Silfester Matutina/net.

Anang mengungkapkan hingga kini Kejaksaan masih berupaya menelusuri keberadaan Silfester Matutina. “Kami juga terus mencari. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujarnya.

Sebelumnya, Lechumanan menyebut bahwa Silfester tidak melarikan diri dan masih berada di Jakarta. “Pak Silfester pada intinya ada di Jakarta,” katanya di Bareskrim Polri, Kamis, 9 Oktober 2025.

Silfester Matutina diketahui terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui orasi politiknya pada 15 Mei 2017. Dalam pernyataannya kala itu, Silfester menuding JK sebagai “akar masalah bangsa” dan menggunakan isu rasis demi kepentingan politik dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat vonis Silfester menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019. Pada Agustus 2025, Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya dinyatakan gugur oleh majelis hakim.[zul]