Fokus utama dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasanuddin adalah untuk mempertanyakan proses hukum yang dijalankan KPK hingga menetapkannya sebagai tersangka. Melalui mekanisme ini, pihak Hasanuddin ingin agar hakim menguji apakah alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup kuat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan upaya perlawanan hukum yang kerap ditempuh oleh para tersangka kasus korupsi.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menunjukkan respons yang tenang. Menurutnya, pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara dan KPK menghormati proses tersebut. “KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum,” kata Setyo. KPK mengaku telah siap menghadapi gugatan ini di pengadilan, seperti yang sudah sering mereka lakukan sebelumnya. Kasus dana hibah Jatim ini sendiri telah menjerat 21 orang tersangka, termasuk legislator dan pihak swasta.











