PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Tim Media Fakta memperoleh dokumen internal yang memperlihatkan rincian sejumlah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kalimantan Barat.
Dokumen tersebut diterima dari sumber pemerintahan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebelumnya, permintaan melalui surat resmi kepada sejumlah instansi terkait hanya dijawab dengan data mentah.
Bahkan, Dinas PUPR dan Dinas Perkim sama sekali tidak memberikan respons.
Yang mencengangkan, dari data yang diperoleh terlihat banyak Pokir anggota dewan justru ditempatkan di luar daerah pemilihan (dapil) pengusulnya.
Padahal, secara regulasi, setiap Pokir semestinya merupakan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat di wilayah dapil masing-masing.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan proses reses atau penjaringan aspirasi serta potensi penyimpangan dalam anggaran daerah.
Lebih jauh, temuan ini seakan menjawab alasan di balik keengganan sejumlah instansi membuka data Pokir kepada publik, seolah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari pantauan masyarakat.
Padahal, seluruh kegiatan tersebut menggunakan dana APBD yang seharusnya dikelola secara terbuka dan transparan sesuai amanat undang-undang.
Dari dokumen yang didapatkan Tim Media Fakta, terlihat bahwa sejumlah usulan Pokir ditempatkan di kabupaten atau kecamatan yang berbeda dari wilayah pemilihan anggota DPRD pengusulnya.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa praktik penempatan Pokir di luar dapil ini tidak hanya dilakukan oleh anggota biasa, tetapi juga melibatkan unsur pimpinan DPRD.
Pola ini memperlihatkan indikasi masalah struktural dalam pengelolaan anggaran aspirasi di tingkat legislatif Kalbar.
Semua usulan tersebut dikemas menjadi proyek fisik yang dipecah-pecah menjadi maksimal Rp200 juta – Rp500 juta.
