FAKTANSIONAL.NET – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara resmi yang menandai langkah konkret Kejaksaan Agung dalam memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor strategis.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk fokus pada kasus-kasus korupsi yang berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan kehidupan masyarakat.
“Kami menindak tegas korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, terutama pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Burhanuddin menjelaskan, uang pengganti hasil tindak pidana korupsi CPO telah dieksekusi dan diserahkan secara simbolis kepada Kementerian Keuangan sebagai pihak pengelola keuangan negara.
“Total nilainya mencapai Rp13,255 triliun, namun secara simbolis kami hadirkan Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat,” katanya.