Kementerian ESDM saat ini tengah menyelesaikan Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan, agar seluruh proses perizinan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab lingkungan bagi setiap koperasi dan UMKM yang memperoleh izin.
Setiap entitas penerima IUP wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyediakan jaminan reklamasi lingkungan, serta mematuhi seluruh standar keberlanjutan lingkungan hidup.
Bersamaan dengan pemberdayaan masyarakat dalam sektor tambang, Pemerintah memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah membekukan 190 IUP karena tidak memenuhi kewajiban reklamasi, dengan ancaman pencabutan izin bila kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap tata kelola pertambangan nasional akan menjadi lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada keberlanjutan, sekaligus menandai langkah konkret menuju demokratisasi ekonomi sumber daya alam di Indonesia.[Zul]











