Janji Kooperatif Tanpa Wajib Lapor
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam dan menjawab 44 pertanyaan, Lisa Mariana tampak lega. Pengacaranya, John Boy Nababan, menyatakan bahwa kliennya juga tidak dikenakan wajib lapor. Pihak LM menjamin akan bersikap kooperatif jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan di kemudian hari.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025. LM diduga melakukan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik dengan menyatakan bahwa RK adalah ayah biologis dari anaknya.[dit]











