“Kalau penyelidikan itu kan belum ada peristiwanya, belum ditemukan alat buktinya tapi dugaannya sudah ada,” jelas Mahfud. Tahap ini, lanjutnya, adalah proses untuk menemukan apakah suatu dugaan merupakan tindak pidana atau bukan. Jika dalam penyelidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, barulah statusnya naik menjadi penyidikan.
Fokus Penyidikan dan Kontroversi Proyek
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, tahap penyidikan adalah saat KPK menentukan peristiwa pidananya secara jelas dan menetapkan siapa pelakunya, sebelum akhirnya melakukan pendakwaan ke pengadilan.
Pentingnya penyelidikan ini terkait erat dengan kontroversi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung itu sendiri. Proyek yang awalnya direncanakan bersama Jepang dengan studi kelayakan matang, tiba-tiba dialihkan ke Tiongkok oleh pemerintahan Jokowi. Peralihan kerja sama ini disorot karena diduga dilakukan tanpa penjelasan teknis yang transparan dan disertai perubahan skema pembiayaan, yang kemudian memicu lonjakan biaya (cost overrun) luar biasa hingga puluhan triliun rupiah.[dit]











