Ia menyoroti tindakan panitia yang membatalkan sepihak hasil tender meski seluruh tahapan telah dilalui dan PT KIBK ditetapkan sebagai pemenang.
Menurut Hari, tindakan panitia tersebut termasuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mendesak Kejati Kalimantan Barat menyelidiki hubungan antara panitia dan peserta tender, termasuk potensi keuntungan yang diperoleh dari keputusan tersebut. “Jika terbukti ada kolusi, ini bukan lagi soal administrasi, tapi korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
SDR menilai, penyelidikan ini penting untuk membenahi sistem pengadaan daerah agar bebas dari praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan.[Zul]











