Kasus Tender Ketapang Jadi Sorotan, SDR Minta Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan Vertikal
FAKTANASIONAL.NET – Polemik proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian memanas. PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) resmi melaporkan dugaan rekayasa tender kepada Kejaksaan Tinggi Kalim…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Polemik proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian memanas. PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) resmi melaporkan dugaan rekayasa tender kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah somasi yang dilayangkan kepada panitia lelang diabaikan.
Dalam laporan tersebut, PT KIBK menilai adanya penyimpangan serius dalam proses evaluasi penawaran yang mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Sikap PT KIBK mendapat dukungan dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR). Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menilai kasus ini bukan sekadar sengketa tender, tetapi cerminan praktik korupsi pengadaan yang sistemik.
Hari menyebut, modus klasik persekongkolan vertikal—antara panitia dan peserta tender—kini semakin canggih. “Tender bisa tampak formal dan sesuai prosedur, tapi hasilnya sudah diskenariokan sejak awal,” dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (3/11/2025).
Ia menyoroti tindakan panitia yang membatalkan sepihak hasil tender meski seluruh tahapan telah dilalui dan PT KIBK ditetapkan sebagai pemenang.
Menurut Hari, tindakan panitia tersebut termasuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mendesak Kejati Kalimantan Barat menyelidiki hubungan antara panitia dan peserta tender, termasuk potensi keuntungan yang diperoleh dari keputusan tersebut. “Jika terbukti ada kolusi, ini bukan lagi soal administrasi, tapi korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
SDR menilai, penyelidikan ini penting untuk membenahi sistem pengadaan daerah agar bebas dari praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.