Alarm Dunia Pendidikan: Tragedi SMAN 72 Soroti Kegagalan Penanganan Bullying di Sekolah

Situasi SMAN 72 Jakarta Dipastikan Kondusif Usai Ledakan, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang/(instagram)

Retno mengapresiasi respons cepat Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan surat edaran (SE) pengamanan sekolah. Namun, ia memberi catatan kritis bahwa SE tersebut seharusnya juga menegaskan kewajiban sekolah untuk berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Menurutnya, Dinas Pendidikan harus memastikan semua sekolah memahami dan menerapkan prinsip “sekolah aman dan nyaman tanpa kekerasan”. Hal ini hanya bisa dicapai dengan memperkuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di setiap sekolah.

Banyak Sekolah Belum Paham Aturan

Retno menyoroti fakta bahwa Permendikbudristek 46/2023 sebenarnya sudah sangat lengkap. Regulasi itu mencakup alur pelaporan, pemeriksaan, kesimpulan, hingga pemulihan psikologi korban, bahkan dilengkapi petunjuk teknis. Masalahnya, banyak sekolah yang belum memahami atau bahkan belum membaca aturan tersebut. Padahal, penanganan kekerasan seharusnya menjadi tanggung jawab utama Tim PPK. Ia juga menekankan pentingnya kanal pengaduan yang melindungi identitas korban dan saksi. “Sangat penting Tim PPK mendapatkan pelatihan khusus terkait Permendikbudristek 46/2023,” tandasnya.[dit]