Dibahas Bersama Aturan Tarif Ojek Online
Menariknya, Mensesneg mengungkapkan bahwa pembahasan aksi korporasi Grab-GoTo ini berjalan beriringan dengan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Perpres tersebut dirancang untuk mengatur perlindungan serta skema tarif bagi mitra ojek online (ojol).
“(Perpres) sedang terus disempurnakan, dalam artian dilengkapi dari berbagai pihak, baik teman-teman mitra ojol maupun teman-teman aplikator,” jelasnya. Dimasukkannya isu merger dalam diskusi regulasi ini mengisyaratkan bahwa pemerintah ingin memastikan konsolidasi tersebut juga mempertimbangkan nasib para mitra pengemudi.
Meskipun telah memberikan konfirmasi, Prasetyo masih enggan merinci lebih jauh mengenai struktur atau tahapan merger tersebut dan meminta publik menunggu kabar resmi berikutnya.[dit]











