BPKH menjamin kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji akan terus berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aktivitasnya.
Klarifikasi Isu Kargo Jemaah Haji
Menanggapi isu keterlambatan atau masalah dalam pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia, Fadlul Imansyah memberikan klarifikasi. Anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, yaitu BPKH Limited, bukanlah penyelenggara jasa kargo. BPKH Limited tidak melakukan kegiatan operasional kargo, seperti penerimaan, pengangkutan, atau pengawasan barang milik jemaah. Peran BPKH Limited hanyalah sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha jasa pengiriman barang dari Arab Saudi. Sesuai kontrak, tanggung jawab operasional kargo berada di luar lingkup BPKH Limited. BPKH akan tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.[dit]
