Bawa Senjata Api Ilegal, Jaksa Gadungan Bintang Satu Ditangkap di Pamulang: Tipu Korban Rp310 Juta

Bawa Senjata Api Ilegal, Jaksa Gadungan Bintang Satu Ditangkap di Pamulang: Tipu Korban Rp310 Juta/(pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api ilegal di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku yang bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap dengan barang bukti senjata api jenis revolver. Selain kepemilikan senpi ilegal, pelaku juga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus pengurusan perkara, menyebabkan kerugian korban hingga Rp310 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Penyamaran ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses dan koneksi luas di kalangan jaksa di Jakarta Selatan, sehingga mampu mengurus berbagai perkara hukum.

Modus Penipuan dan Pakaian Dinas Harian